Berapa upah di DKI Jakarta saat ini ?
Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada hari Kamis (1/11/2018).
Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada hari Kamis (1/11/2018).
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," besaran UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Besaran UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02. Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06. Gubernur DKI Jakarta.
Kenaikan UMR tiap tahun ini terjadi karena para pekerja selalu memperjuangkan upah yang mereka dapatkan agar terus bertambah dan mereka selalu berharap untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
UMR DKI Jakarta pada tahun 2018 ini berada pada angka Rp 3.648.035 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.355.750 sesuai dengan keputusan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (sumber https://finance.detik.com/).
Pada 2019, UMR DKI Jakarta naik menjadi Rp 3.940.973 naik 8,03% dari UMP DKI Jakarta tahun 2018. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Kenaikan tersebut bukan saja terjadi pada tahun 2018 ini, melainkan sedari dulu sudah mengalami kenaikan UMR yang cukup besar. Adapun penjelasan rinci tentang sejarah kenaikan UMR di ibu kota tersebut akan dibahas pada pemaparan di bawah ini.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02. Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06. Gubernur DKI Jakarta.
Kenaikan UMR tiap tahun ini terjadi karena para pekerja selalu memperjuangkan upah yang mereka dapatkan agar terus bertambah dan mereka selalu berharap untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
UMR DKI Jakarta pada tahun 2018 ini berada pada angka Rp 3.648.035 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.355.750 sesuai dengan keputusan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (sumber https://finance.detik.com/).
Pada 2019, UMR DKI Jakarta naik menjadi Rp 3.940.973 naik 8,03% dari UMP DKI Jakarta tahun 2018. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Kenaikan tersebut bukan saja terjadi pada tahun 2018 ini, melainkan sedari dulu sudah mengalami kenaikan UMR yang cukup besar. Adapun penjelasan rinci tentang sejarah kenaikan UMR di ibu kota tersebut akan dibahas pada pemaparan di bawah ini.
Proses Sejarah kenaikan UMR di Indonesia :
Proses kenaikan UMR di Indonesia tergolong tak mudah dan selalu diwarnai pro kontra terutama di kota-kota besar.
Sebelum Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, terjadi sebuah demonstrasi secara besar-besaran pada akhir 3 Oktober 2012.
Mereka menuntut sebuah perbaikan upah yang diberikan kepada tenaga kerja serta menuntut perbaikan kondisi kerja di masing-masing wilayah.
Tuntutan tersebut disepakati oleh pihak pemerintah dengan menaikkan upah buruh. Sayangnya, kebijakan ini tidak diterima oleh para pengusaha dengan ancaman usaha akan ditutup dan keluar dari Indonesia.
Dengan masalah yang cukup rumit inilah, pemerintah mengambil jalan tengah dengan membentuk sebuah Dewan Pengupahan Daerah dengan anggota yang terdiri dari akademisi, buruh, dan juga pengusaha.
Seiring dengan terbentuknya Dewan Pengupahan Daerah (DPD) dibentuk pulalah peraturan menteri Tenaga Kerja No.7 tersebut. Dimana slaah stau poin yang dibahas pada peraturan tersebut adalah tentang UMR yang disahkan oleh Gubernur di masing-masing daerah atas rekomendasi dari DPD.
Mereka menuntut sebuah perbaikan upah yang diberikan kepada tenaga kerja serta menuntut perbaikan kondisi kerja di masing-masing wilayah.
Tuntutan tersebut disepakati oleh pihak pemerintah dengan menaikkan upah buruh. Sayangnya, kebijakan ini tidak diterima oleh para pengusaha dengan ancaman usaha akan ditutup dan keluar dari Indonesia.
Dengan masalah yang cukup rumit inilah, pemerintah mengambil jalan tengah dengan membentuk sebuah Dewan Pengupahan Daerah dengan anggota yang terdiri dari akademisi, buruh, dan juga pengusaha.
Seiring dengan terbentuknya Dewan Pengupahan Daerah (DPD) dibentuk pulalah peraturan menteri Tenaga Kerja No.7 tersebut. Dimana slaah stau poin yang dibahas pada peraturan tersebut adalah tentang UMR yang disahkan oleh Gubernur di masing-masing daerah atas rekomendasi dari DPD.
Sejarah Kenaikan UMR di DKI Jakarta :
Sejarah Kenaikan UMR di DKI Jakarta :
No
|
Th.
|
JUMLAH
|
KEN. (Rp)
|
KEN.(%)
| |||||
21.
|
2019
|
Rp
| 3,940,973.00 |
Rp
| 292,938.00 |
Naik
| 8,03 | % | dari 2018 |
20.
|
2018
|
Rp
| 3,648,035.00 |
Rp
| 292,285.00 |
Naik
| 8.71 | % | dari 2017 |
19.
|
2017
|
Rp
| 3,355,750.00 |
Rp
| 255,750.00 |
Naik
| 8,25 | % | dari 2016 |
18.
|
2016
|
Rp
| 3,100,000.00 |
Rp
| 400,000.00 |
Naik
| 14.81 | % | dari 2015 |
17.
|
2015
|
Rp
| 2,700.000.00 |
Rp
| 259,000.00 |
Naik
| 10.61 | % | dari 2014 |
16.
|
2014
|
Rp
| 2,441,000.00 |
Rp
| 241,000.00 |
Naik
| 10.95 | % | dari 2013 |
15.
|
2013
|
Rp
| 2,200,000.00 |
Rp
| 670,850.00 |
Naik
| 43.87 | % | dari 2012 |
14.
|
2012
|
Rp
| 1,529.150.00 |
Rp
| 239,150.00 |
Naik
| 18.54 | % | dari 2011 |
13.
|
2011
|
Rp
| 1,290,900.00 |
Rp
| 172,000.00 |
Naik
| 15.38 | % | dari 2010 |
12.
|
2010
|
Rp
| 1,118,000.00 |
Rp
| 48,1000.00 |
Naik
| 4.50 | % | dari 2009 |
11.
|
2009
|
Rp
| 1,069,900.00 |
Rp
| 97,300.00 |
Naik
| 10.00 | % | dari 2008 |
10.
|
2008
|
Rp
| 972,600.00 |
Rp
| 156,500.00 |
Naik
| 19.18 | % | dari 2007 |
09.
|
2007
|
Rp
| 816,100.00 |
Rp
| -3,000.00 |
Naik
| -0.37 | % | dari 2006 |
08.
|
2006
|
Rp
| 819,100.00 |
Rp
| 107,300.00 |
Naik
| 15.07 | % | dari 2005 |
07.
|
2005
|
Rp
| 711,800.00 |
Rp
| 40,200.00 |
Naik
| 5.99 | % | dari 2004 |
06.
|
2004
|
Rp
| 671,600.00 |
Rp
| 40,000.00 |
Naik
| 6.33 | % | dari 2003 |
05.
|
2003
|
Rp
| 631,000.00 |
Rp
| 40,300.00 |
Naik
| 6.82 | % | dari 2002 |
04.
|
2002
|
Rp
| 591,300.00 |
Rp
| 165,000.00 |
Naik
| 38.81 | % | dari 2001 |
04.
|
2001
|
Rp
| 426,300.00 |
Rp
| 140,300.00 |
Naik
| 49.06 | % | dari 2000 |
03.
|
2000
|
Rp
| 286,000.00 |
Rp
| 55,000.00 |
Naik
| 23.81 | % | dari 1999 |
02.
|
1999
|
Rp
|
231,000.00
|
Rp
|
32,500.00
|
Naik
|
16.37
| % | dari 1998 |
01.
|
1998
|
Rp
|
198,500.00
|
Kenaikan rata-rata per Tahun dalam waktu dasawarsa Tahun 1999 s/d 2009 : 16,57% pertahun, dan di Tahun2009 s/d 2019 : 15.36% pertahun.
Kenaikan UMR DKI Jakarta 2019 :
Pergejolakan politik di Jakarta Tahun lalu rupanya berimbas kepada sektor ekonomi di wilayah tersebut. Karena hal tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Dewan pengupahan Jakarta lantang menyuarakan kenaikan UMR di tahun 2018 adalah sebesar Rp 3,600,000.
Hal tersebut didasari oleh lesunya perekonomian yang terjadi pada tahun 2017 di wilayah tersebut. sebelum penetapan ini disahkan oleh gubernur, pihak buruh dan juga akademisi meminta penetapan UMR DKI Jakarta tahun 2019 berada di angka Rp 3,900,000 karena kebutuhan pokok serta listrik yang naik.
Namun, seteah melewati perdebatan yang panjang di dewan pengupahan Jakarta akhirnya disepakati UMR DKI Jakarta berada di angka Rp 3,600,000.
Selain karena kebutuhan pokok serta biaya listrik yang terus naik ada faktor lain yang mendasari kenaikan UMR DKI Jakarta, yaitu :
Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2016 dan triwulan II 2017 sebesar 4,99 persen. Serta adanya inflasi pada bulan September 2017 sebesar 3,72 persen.
Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Jakarta yang disetujui Gubernur periode 2015-2017.
Uniknya, UMR tersebut bukanlah UMR tertinggi di Indonesia karena UMR tertinggi diraih oleh kota Bekasi hingga mencapai Rp 3,900,000.
Namun, para pendatang tetaplah menginginkan DKI Jakarta sebagai lahan pencari rezeki yang lebih baik. Karena daya tarik inilah, tingkat urbanisasi di DKI Jakarta selalu menempati posisi teratas.
Hasil dari keputusan Dewan Pengupahan Jakarta tersebut sesuai dengan prosedurnya diserahkan kepada gubernur terpilih yaitu Anies Baswedan.
Setelah disetujui dan disahkan lewat peraturan Gubernur no.182 tahun 2017 tentang upah minimun provinsi tahun 2018, maka pada tanggal 1 November 2017 keluarkan sebuah keputusan UMR DKI Jakarta di tahun 2018 sebesar Rp 3,648,035.
Hal tersebut didasari oleh lesunya perekonomian yang terjadi pada tahun 2017 di wilayah tersebut. sebelum penetapan ini disahkan oleh gubernur, pihak buruh dan juga akademisi meminta penetapan UMR DKI Jakarta tahun 2019 berada di angka Rp 3,900,000 karena kebutuhan pokok serta listrik yang naik.
Namun, seteah melewati perdebatan yang panjang di dewan pengupahan Jakarta akhirnya disepakati UMR DKI Jakarta berada di angka Rp 3,600,000.
Selain karena kebutuhan pokok serta biaya listrik yang terus naik ada faktor lain yang mendasari kenaikan UMR DKI Jakarta, yaitu :
Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2016 dan triwulan II 2017 sebesar 4,99 persen. Serta adanya inflasi pada bulan September 2017 sebesar 3,72 persen.
Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Jakarta yang disetujui Gubernur periode 2015-2017.
Uniknya, UMR tersebut bukanlah UMR tertinggi di Indonesia karena UMR tertinggi diraih oleh kota Bekasi hingga mencapai Rp 3,900,000.
Namun, para pendatang tetaplah menginginkan DKI Jakarta sebagai lahan pencari rezeki yang lebih baik. Karena daya tarik inilah, tingkat urbanisasi di DKI Jakarta selalu menempati posisi teratas.
Hasil dari keputusan Dewan Pengupahan Jakarta tersebut sesuai dengan prosedurnya diserahkan kepada gubernur terpilih yaitu Anies Baswedan.
Setelah disetujui dan disahkan lewat peraturan Gubernur no.182 tahun 2017 tentang upah minimun provinsi tahun 2018, maka pada tanggal 1 November 2017 keluarkan sebuah keputusan UMR DKI Jakarta di tahun 2018 sebesar Rp 3,648,035.
Proses Perhitungan UMR/UMP DKI Jakarta 2019 :
Proses Perhitungan UMR/UMP DKI Jakarta 2019 :
= (UMP tahun2018 x kenaikan UMP) + UMP tahun 2017
= (Rp. 3.648.035,00 x 8,03%) + Rp. 3.648.035,00
= Rp 3.940.973
= (Rp. 3.648.035,00 x 8,03%) + Rp. 3.648.035,00
= Rp 3.940.973
Penetapan dan Sangsi upah dibawah UMR:
Untuk menyejahterahkan seluruh pekerja yang ada di Indonesia, menteri yang ditugaskan oleh presiden membuat sebuah peraturan berdasarkan hukum dengan menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
Setelah peraturan tersebut terbentuk, maka Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, buruh, pengusaha, dan akademisi mengadakan sebuah pertemua untuk menentukan Upah Minimum Regional (UMR).
Penetapan UMR tersebut berdasarkan dari harga kebutuhan pokok yang dperlukan oleh pegawai, buruh dan juga karyawan. Setelah angka UMR disepakatai oleh pihak DPD mereka pun membawa hasil rapat tersebut kepada Gubernur untuk disetujui ataupun disahkan.
Oleh karena itu sangatlah wajar bila setiap tahun UMR di DKI Jakarta selalu mengalami kenaikan karena bahan-bahan dasar kebutuhan pokok pun selalu mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Ketika menteri telah membuat peraturan dan ketika gubernur sudah menyetujui kenaikan yang sesuai dengan rekomendasi dari DPD maka pihak pengusaha ataupun pemiliki perusahaan wajib untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Bila tidak dilaksanakan maka sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang yang tidak membayarakan upah sesuai ketentuan UMR termasuk dalam tindakan kejahatan dengan ancaman sanksi penjara 1-4 tahun dan dengan minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 400.000.000.
Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 "dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional", sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Setelah peraturan tersebut terbentuk, maka Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, buruh, pengusaha, dan akademisi mengadakan sebuah pertemua untuk menentukan Upah Minimum Regional (UMR).
Penetapan UMR tersebut berdasarkan dari harga kebutuhan pokok yang dperlukan oleh pegawai, buruh dan juga karyawan. Setelah angka UMR disepakatai oleh pihak DPD mereka pun membawa hasil rapat tersebut kepada Gubernur untuk disetujui ataupun disahkan.
Oleh karena itu sangatlah wajar bila setiap tahun UMR di DKI Jakarta selalu mengalami kenaikan karena bahan-bahan dasar kebutuhan pokok pun selalu mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Ketika menteri telah membuat peraturan dan ketika gubernur sudah menyetujui kenaikan yang sesuai dengan rekomendasi dari DPD maka pihak pengusaha ataupun pemiliki perusahaan wajib untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Bila tidak dilaksanakan maka sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang yang tidak membayarakan upah sesuai ketentuan UMR termasuk dalam tindakan kejahatan dengan ancaman sanksi penjara 1-4 tahun dan dengan minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 400.000.000.
Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 "dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional", sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
UMR untuk Buruh : BURUH ADALAH ? :
Hari Buruh pada diperingati pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari, Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei. Pada tanggal 4 Mei 1886.
Dan Akhirnya Kongres Sosialis Dunia Pada bulan Juli 1889, di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia.>
"Buruh" berkonotasi sebagai "pekerja rendahan", "hina, kasaran" dan cendereung mengarah kepada bentuk penghasilan atau bayaran yang tidak pasti waktu dan jumlahnya. Seperti halnya dengan Buruh Tani, Buruh Pasar (tukang bongkar angkat barang dipasar) kemudian bisa jadi Buruh Parkir (Tukang Parkir) Tukang Sampah, Kuli bangungan dll, yang jelas dimana pekerjaannya berbetuk kasar dan menggunakan otot.
Dan Akhirnya Kongres Sosialis Dunia Pada bulan Juli 1889, di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia.>
"Buruh" berkonotasi sebagai "pekerja rendahan", "hina, kasaran" dan cendereung mengarah kepada bentuk penghasilan atau bayaran yang tidak pasti waktu dan jumlahnya. Seperti halnya dengan Buruh Tani, Buruh Pasar (tukang bongkar angkat barang dipasar) kemudian bisa jadi Buruh Parkir (Tukang Parkir) Tukang Sampah, Kuli bangungan dll, yang jelas dimana pekerjaannya berbetuk kasar dan menggunakan otot.
Buruh dibagi atas 3 klasifikasi besar:
Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja.
Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.
Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.
- Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.Sebagai contoh misalnya : "maaf sebelumnya". Tukaang kuli, bisaa kuli bongkar barang, kuli bangunan, Tukang parkir, Tukang masak, Tukang sampah, Tukang sapu, bisa juga pekerja rumah tangga dsb.
- Buruh semi profesional, biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja. Sebagai contoh semi profesional misalnya : pekerja pabrik
- Buruh profesional
Sedangkan pekerja Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan pekerjaan. Akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu tetap Pekerja. Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.
Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.
Pekerja, adalah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batas usia kerja di Indonesia ialah minimum 10 Tahun, tanpa batas usia maksimum.
Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap, menurut PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Tenaga Kerja Lepas Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah kontrak selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Karyawan yaitu mereka yang berkerja pada suatu badan usaha atau perusahaan swasta dan diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang bersifat harian, mingguan, maupun bulanan yang biasanya imbalan tersebut diberikan secara mingguan.
Pegawai yaitu mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas jabatan negeri atau tugas negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buruh, Pekerja, Pegawai, pada dasarnya adalah sama, mereka adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk menghasilkan barang atau jasa dan/untuk mendapatkan balasan (imbalan) berupa pendapatan/upah, baik berupa uang maupun bentuk lainya dari pemberi kerja (pengusaha atau majikan).
Definisi tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu:
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”
Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap, menurut PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Tenaga Kerja Lepas Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah kontrak selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Karyawan yaitu mereka yang berkerja pada suatu badan usaha atau perusahaan swasta dan diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang bersifat harian, mingguan, maupun bulanan yang biasanya imbalan tersebut diberikan secara mingguan.
Pegawai yaitu mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas jabatan negeri atau tugas negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buruh, Pekerja, Pegawai, pada dasarnya adalah sama, mereka adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk menghasilkan barang atau jasa dan/untuk mendapatkan balasan (imbalan) berupa pendapatan/upah, baik berupa uang maupun bentuk lainya dari pemberi kerja (pengusaha atau majikan).
Definisi tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu:
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”
Dengan demikian Empat sekawan dari Buruh, Pekerja, Pegawai, ditambah satu "Karyawan" itu semua adalah pada dasarnya sama, tetap PEKERJA/BURUH.
Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.