hazard pada kendaraannyaBeberapa waktu yang lalu ada temen bawa temen dateng kerumah minta di bikinin mode lampu
hazard pada kendaraannya. Namun tidaklangsung saya bikinin, saya kembalikan permintaannya “Kenapa kamu ga beli ke bengkel  saja, bukannya dibengkel sudah tersdia, harganya murah ko aku pernah nannya, cuma sekitar 50ribu, sudah plus pasang ? tanyaku.
“Iya mas, di bengkel memang  banyak 50rb an, kemarin udah pasang, tapi saya copot lagi, karena gini mas ada satu kelemahannya, klo pas lagi hazard tersebut di nyalakan, lampu sein kita mati tidak berfungsi !” jawabnya.
“Oh gitu..!!! iya sih.. memang, aku juga punya" aku diam sambil angguk-angguk kepala, lantas ku minum kopi yang tinggal sedikit dan mulai dingin. “jadi sekarang gimana maunya ?” lanjutku.

“Saya maunya gini mas, lampu sein tetep aktif kalo lampu hazard ini dinyalakan,.. dalam artian begini selama ini yang tersedia cuma modus lampu hazard nya saja, sementara pada saat kita menyalakan mode lampu hazard, lampu sein kita tidak berfungsi apabila ingin mefungsikan lampu sein kita mesti matikan mode lampu hazardnya, kan ribet mas bolah balik pencet tombol sama lampu sein dalam waktu singkat, belum kadang lupa lagi.. perasaan udah nyalain sein kita mau belok eh... ga taunya hazard nya masih nyala jadinya sering keki sendiri, terus lagi inget matiin hazard buat nyalain lampu sein, kitanya lupa lagi nyalain hazard nya lagi.
Jadi ya itu pingin saya, ya aku rasa mas pasti bisa lah, ayo dong mas... !!" bujuknya.
Semakin lama banyak ngomonga akhirnya aku jadi gimna, meraya terbujuk dan luluh juga,.. "Ok ya bisa sih tapi butuh waktu buat mikir dulu,.." ucapku.
"Jangan lama-lama mas mikirnya, kalo bisa ya tetep hari ini hehe... !!!" ucapnya sambil nyengir.
Ya bisa aja, coba aja kita bikin skemanya dulu,..."
"Oya mas, ada tambahan dikit, itu kan ada lampu kota mas, atau lampu malam, sekalian mas di bikin ikut kedip-kedip waktu nyalain sein sama lampu hazardnya juga"
"Waduh yang tadi aja belum ketemu mode skema,.. cb dulu deh, sabar, kalo mo nunggu ya tidur-tidur situ lah, aga lama ini mikirnya.
“ Ya sebenernya ini lah yang salah pada kalian, salah mengerti dan salah pemahaman tentang lampu hazard itu sebenernya fungsinya apa, ?”

-------------------------------

Fungsi dari lampu hazard sendiri adalah sinyal wajib di pasang oleh kendaraan sebagai tanda peringatan kondisi darurat (bahaya), misalnya kendaraan berhenti dijalan, mogok, pecah ban, dll. Bukan untuk gaya-gaya, konvoi, minta jalur kusus dijalanan, dan yang salah lagi saat ini lampu hazard di gunakan oleh sepeda motor untuk melawan arus lalulintas alias operboden, itu jelas salah dan sangat salah sekali, karena lampu hazard itu hanya digunakan pada kendaraan jenis mobil atau roda dua dengan di setai gandengan belakang atau samping.
Meskipun pada mobil juga  tidak dibenarkan di gunakan pada saat berjalan kedepan meskipun cuara buruk atau hujan karena akan membingungkan bagi kendaraan yang di belakangnya, hanya di gunakan untuk berjalan mundur pada saat parkir. Seuai dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan unmum, bagaimanakah bunyinya :
UU No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Pasal 121  ayat 1 yang berbunyi :
 “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Dijelaskan lagi pada pasal 2, bunyinya :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Tiga jam mikir, utak-utik, plotoin skema jalur lampu sein dan lampu kota, coret sana coret sini mikir gimana systemnya biar ketemu, kemudian aku coba menggunakan program simulasi elektronik yang ada di laptop, dan akhirnya ketemu juga dan seperti pada skema di bawah :
Berikut ini skemanya : Terdiri dari 2 relay DPDT 8pin 12V, 2 Dioda 3A, terus Flasher Sein-nya 2 buah. Gambar diatas adalah hasil pengembangan jadi bentuk skema modif ada sedikit tambahan yaitu ada 3 kompenen berupa transistor, elco da resistor adala sebagai timer, penunda nyala nampu kota.
Untuk skema di atas saya pasang flasher yg tipe electronik, biar ringkas tempatnya, Jangan lupa diodanya harus di atas 3 Apere, karena minimum beban penggunaan daya sekian, sesuai yang tertera pada Ampere daya Aki, jika kurang dari 3A dioada akan rusak dan lampu sein tidak berfungsi lagi.  
Kenapa saya pasang timer pada jalur nyala lampu kota, jadi untuk model motor sekarang start kunci kontak assesories lampu utama dan lampu kota juga ikut menyala, maka untuk itu lampu kota dikasih timer 5-10 menit berikut setelah kontak On, lampu baru menyala tujuannya untuk mengurangi beban peggunaaan aki pada saat double statert di gunakan.
.


Dan kemudianya mode nyalanya pertama seperti ini, mode lampu sein pada saat menyala Normal :

Ke dua mode nyala lampu sein pada saat lampu hazard di nyalakan :
 


Dan ini skema awal lampu sein :
Skema di atas adalah skema jalur awal kabel lampu sein untuk sepeda motor, dari flasher menuju ke saklar lampu sein kemudian di bagi ke lampu sein depan kiri & kanan kemudian join pada indikator spedometer dan dijamper ke lampu sein belakang.

Ini adala skema kabel pemasangan flashe+Hazard nya :

Skema di atas adalah skema Perubahan jalur awal kabel lampu sein untuk sepeda motor, dengan adanya  flasher+hazard ini, dari jalur kabel posisi flasher awal yaitu pada titik A, flasher di lepas dan kedua kabel di gabungkan saja, makan arus akan menuju ke sklar sein,  kemudian dari saklar baru masuk ke flasher, berikut juga arus dari sklar lampu hazardnya (kabel warna merah) 
Kemudian dari flasher di keluarkan sebagai lampu sein depan kiri & kanan kemudian join pada indikator stang dan di jamper ke lampu sein belakang., jangan lupa pada lampu indikator pada spedometer di kasih dioda.
Dari Flasher juga di keluarkan ke lampu kota kanan kiri (lampu warna biru)

Berikut adalah skema jalur kabel untuk pemasangannya, untuk warna-warna kabel harap disesuaikan dengan jenis motor nya sendiri-sendiri, warna dalam skema di atas hanya untuk menunjukkan jalus skemannya saja.
Sistem flasher tersbut juga bisa dipasang pada mobil tinggal disesuaikan voltasenya dan jalur kabel untuk tombolnya saja.
Meskipun skema di atas dirancang untuk lampu sein tetap berfungsi pada saat lampu hazard dinyalakan, tolong tetep kita ikuti aturan undang-undang yang berlaku, yaitu dengan menggunakan lampu hazard pada saan kondisi darurat dan kondisi kendaraan berhentibukan dalam kondiri kendaraan berjalan, bukan untuk konvoi atau operboden.

Ok sekiranya itu yang bisa saya bagikan sama temen-temen di sini, semoga artikel ini bermanfaat, Terimakasih.


Yang perlu Skemanya ada di sini yah, Lihat Yuk !!!